Deskripsi Tugas dan Tanggjungjawab

DESKRIPSI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

STRUKTUR ORGANISASI BIRO AUDITOR INTERNAL UMS

TAHUN 2017-2021

 

 Kepala Biro Auditor Internal

  1. Bertanggung jawab atas segala aktivitas pada Biro Auditor Internal dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor II.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan audit keuangan secara rutin pada Unit/Fakultas/Prodi di lingkungan UMS.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan audit khusus pada unit tertentu di lingkungan UMS yang diminta atau ditugaskan oleh Rektor.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan audit eksternal apabila diminta dan mendapatkan ijin dari Rektor.
  5. Menentukan unit/fakultas/prodi di UMS yang akan dilakukan audit keuangan.
  6. Memimpin dalam melakukan audit awal atau review dokumen.
  7. Memimpin pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA) dari hasil review.
  8. Memimpin pelaksanaaan kunjungan audit ke auditee yang ditunjuk untuk penyampaian temuan.
  9. Memimpin pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA).
  10. Melaporkan hasil audit kepada Rektor dan Wakil Rektor II.

 

  1. Manajer Audit Operasional
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan audit keuangan dan operasionalisasi sistem keuangan.
  3. Merancang Audit bidang keuangan dan operasionalisasi sistem keuangan.
  4. Memimpin audit bidang
  5. Memilih dan menentukan sampling audit.
  6. Mengkoordinir dan memilih tim auditor yang sesuai untuk mengerjakan review dokumen.
  7. Membuat analisis temuan awal bersama auditor terkait dengan review dokumen Cash Management (CM).
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kunjungan audit lapangan yang meliputi Cash Opname dan evaluasi terhadap catatan bendahara.
  9. Bersama dengan kepala BAI membuat analisis terhadap KKA dan Laporan Hasil Audit.

 

  1. Kaur Verifikasi Dokumen
  2. Mencatat hasil keputusan rapat-rapat BAI-UMS.
  3. Menyimpan/mengarsip surat-surat keluar dan masuk.
  4. Menginventarisir asset BAI-UMS.
  5. Mengatur jadwal kegiatan BAI-UMS.
  6. Melakukan koordinasi dengan Biro Administrasi Keuangan guna peminjaman dokumen LPJ keuangan.
  7. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) UMS untuk peminjaman dokumen Rencana Implementasi RPPS/RPF/RPU.
  8. Menyiapkan dokumen atau bahan yang diperlukan oleh auditor.
  9. Mengatur distribusi/pembagian dokumen kepada auditor untuk direview sesuai arahan Manajer Audit
  10. Menyiapkan dokumen yang diperlukan pada saat melakukan kunjungan lapangan.
  11. Mengkoordinir pelaksanaan kunjungan audit lapangan yang meliputi cash opname dan evaluasi terhadap catatan bendahara.
  12. Bertanggungjawab atas dokumen yang telah digunakan audit untuk dikembalikan ke Kantor Keuangan dan LJM.
  13. Bertanggungjawab atas distribusi Laporan Hasil Audit (LHA) kepada Wakil Rektor II dan Rektor.

 

  1. Auditor ad hoc
  2. Melaksanakan Review dokumen LPJ keuangan sesuai arahan manajer operasional.
  3. Membuat draft Kertas Kerja Audit (KKA).
  4. Penyampaian temuan awal audit kepada manajer operasional.
  5. Bersama Tim Audit melakukan Audit lapangan dan melaporkan hasilnya kepada manajer operasional.
  6. Menerima tanggapan/konfirmasi dan diskusi atas temuan yang telah disampaikan oleh auditee.
  7. Melakukan pemeriksaan kas (cash opname) dan dokumen-dokumen di Unit/Fakultas/Prodi UMS berdasarkan arahan kaur verifikasi dokumen.
  8. Melakukan perekaman atas kegiatan audit lapangan dan melaporkan hasilnya kepada kaur verifikasi dokumen.
  9. Pembuatan draft laporan audit awal dan mengkomunikasikan kepada pimpinan BAI.

 

  1. Staf Administrasi

(merangkap tugas sebagai bendahara BAI UMS).

  1. Membantu kaur verifikasi dokumen dalam menyiapkan dokumen audit.
  2. Bertanggung jawab atas pengajuan dan pencairan anggaran BAI-UMS.
  3. Mencatat dan menyimpan dana BAI-UMS serta mengeluarkannya atas perintah Kepala BAI UMS.
  4. Membuat LPJ dan melaporkannya ke Biro administrasi Keuangan atas persetujuan Kepala BAI UMS.

 

 

Surakarta, 15 Juni 2018

Ketua BAI-UMS

 

 

 

                                                                                       Dra. Rina Trisnawati,M.Si.Akt,Ph.D,CA