DESKRIPSI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
STRUKTUR ORGANISASI BIRO AUDITOR INTERNAL UMS
TAHUN 2017-2021
Kepala Biro Auditor Internal
- Bertanggung jawab atas segala aktivitas pada Biro Auditor Internal dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor II.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit keuangan secara rutin pada Unit/Fakultas/Prodi di lingkungan UMS.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit khusus pada unit tertentu di lingkungan UMS yang diminta atau ditugaskan oleh Rektor.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit eksternal apabila diminta dan mendapatkan ijin dari Rektor.
- Menentukan unit/fakultas/prodi di UMS yang akan dilakukan audit keuangan.
- Memimpin dalam melakukan audit awal atau review dokumen.
- Memimpin pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA) dari hasil review.
- Memimpin pelaksanaaan kunjungan audit ke auditee yang ditunjuk untuk penyampaian temuan.
- Memimpin pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA).
- Melaporkan hasil audit kepada Rektor dan Wakil Rektor II.
- Manajer Audit Operasional
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan audit keuangan dan operasionalisasi sistem keuangan.
- Merancang Audit bidang keuangan dan operasionalisasi sistem keuangan.
- Memimpin audit bidang
- Memilih dan menentukan sampling audit.
- Mengkoordinir dan memilih tim auditor yang sesuai untuk mengerjakan review dokumen.
- Membuat analisis temuan awal bersama auditor terkait dengan review dokumen Cash Management (CM).
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan kunjungan audit lapangan yang meliputi Cash Opname dan evaluasi terhadap catatan bendahara.
- Bersama dengan kepala BAI membuat analisis terhadap KKA dan Laporan Hasil Audit.
- Kaur Verifikasi Dokumen
- Mencatat hasil keputusan rapat-rapat BAI-UMS.
- Menyimpan/mengarsip surat-surat keluar dan masuk.
- Menginventarisir asset BAI-UMS.
- Mengatur jadwal kegiatan BAI-UMS.
- Melakukan koordinasi dengan Biro Administrasi Keuangan guna peminjaman dokumen LPJ keuangan.
- Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) UMS untuk peminjaman dokumen Rencana Implementasi RPPS/RPF/RPU.
- Menyiapkan dokumen atau bahan yang diperlukan oleh auditor.
- Mengatur distribusi/pembagian dokumen kepada auditor untuk direview sesuai arahan Manajer Audit
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan pada saat melakukan kunjungan lapangan.
- Mengkoordinir pelaksanaan kunjungan audit lapangan yang meliputi cash opname dan evaluasi terhadap catatan bendahara.
- Bertanggungjawab atas dokumen yang telah digunakan audit untuk dikembalikan ke Kantor Keuangan dan LJM.
- Bertanggungjawab atas distribusi Laporan Hasil Audit (LHA) kepada Wakil Rektor II dan Rektor.
- Auditor ad hoc
- Melaksanakan Review dokumen LPJ keuangan sesuai arahan manajer operasional.
- Membuat draft Kertas Kerja Audit (KKA).
- Penyampaian temuan awal audit kepada manajer operasional.
- Bersama Tim Audit melakukan Audit lapangan dan melaporkan hasilnya kepada manajer operasional.
- Menerima tanggapan/konfirmasi dan diskusi atas temuan yang telah disampaikan oleh auditee.
- Melakukan pemeriksaan kas (cash opname) dan dokumen-dokumen di Unit/Fakultas/Prodi UMS berdasarkan arahan kaur verifikasi dokumen.
- Melakukan perekaman atas kegiatan audit lapangan dan melaporkan hasilnya kepada kaur verifikasi dokumen.
- Pembuatan draft laporan audit awal dan mengkomunikasikan kepada pimpinan BAI.
- Staf Administrasi
(merangkap tugas sebagai bendahara BAI UMS).
- Membantu kaur verifikasi dokumen dalam menyiapkan dokumen audit.
- Bertanggung jawab atas pengajuan dan pencairan anggaran BAI-UMS.
- Mencatat dan menyimpan dana BAI-UMS serta mengeluarkannya atas perintah Kepala BAI UMS.
- Membuat LPJ dan melaporkannya ke Biro administrasi Keuangan atas persetujuan Kepala BAI UMS.
Surakarta, 15 Juni 2018
Ketua BAI-UMS
Dra. Rina Trisnawati,M.Si.Akt,Ph.D,CA